Lumpur Lapindo: Kalahnya Negara Oleh Korporasi
30 May 2009 – 14:31 | 2 Comments

Tepat tanggal 29 Mei 2006, tiga tahun yang lalu bencana yang menimpa warga Porong, Jawa Timur  terjadi. Sebuah sumur pengeboran, Banjar Panji-1 milik PT. Lapindo Brantas menyemburkan lumpur yang kemudian merendam wilayah di sekitarnya. Akibatnya, …

Read the full story »
Budaya

manusialah yang membangun kebudayaan dan sebaliknya budayalah yang membentuk manusia hingga akhir zaman

Galeri

fragmen kehidupan dituangkan dalam berbagai media yang menyatukan manusia, budaya dan lingkungan

Glossary

terminologi yang kerap digunakan di gerakan sosial, budaya dan lingkungan beserta penjelasannya

Hak Asasi Manusia

pada dasarnya, manusia memiliki hak yang sama saat terlahir di muka bumi

Lingkungan

Memahami lingkungan menjadi kewajiban semua orang keseimbangan dunia tetap terjaga.

Home » Press Release

Kemenangan Tuntutan Rakyat Miskin Kota

Submitted by syaldi on 22 March 2002 – 19:39No Comment

http://ewinsugi.files.wordpress.com/2008/03/demo-rakyat-miskin-kota-3.jpgPada tanggal 21 Maret 2002, demikian laporan dari Jaringan Rakyat Miskin Kota – Serikat Becak Jakarta (SEBAJA), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (I Nengah Suriada, SH., Muh. Daming Sunusi, SH., Isakandar Tjakke, SH.) dalam kasus Gugatan Class Action Rakyat Miskin Kota Korban Penggusuran TELAH MEMENANGKAN GUGATAN 67 orang rakyat miskin kota yang mewakili 15.000 rakyat miskin kota lainnya MELAWAN Gubernur DKI (tergugat I), Kapolda Metro Jaya (tergugat II)dan Pangdam Jaya (tergugat III).

Pengacara dlm gugatan ini adalah para penarik becak, warga kampung yang dianggap liar, dan pengamen, yaitu:

  1. FX. Wikani (penarik becak)
  2. J. Simorangkir (warga kampung tergusur)
  3. Jhon Silaban (warga kampung tergusur)
  4. Musimah (koordinator penarik becak)
  5. Nasro Haris (penarik becak)
  6. Rohimah (istri penarik becak)
  7. Rasdullah (penarik becak)
  8. Sadar (penarik becak)
  9. Siti Sopiah (warga kampung tergusur)
  10. Wanipah (pengamen)

Mereka, para GHOST LAWYER, korban yang menjadi pengacara bagi dirinya sendiri atau kelompoknya. Penggugat dan pengacara penggugat adalah korban penggusuran alat usaha dan pemukiman oleh penguasa kota diatas.

Adapun putusan Majelis Hakim atas Perkara No. 493/Pdt.G/2001/ PN.JKT.PST, yang didaftarkan pada 10 Oktober 2001 dan sudah bersidang 15 kali ini, adalah sbb:

  1. Menyatakan Tergugat I, II, III telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghentikan perbuatan menggaruk becak, menggusur kampung miskin dan pedagang kaki lima, serta menangkap pengamen.
  3. Menghukum Tergugat I, II, III untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sedangkan tuntutan penggugat agar para tergugat membayar ganti kerugian materil Rp. 25 milyar dan immateril Rp. 1 milyar tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim, Majelis hakim mengharuskan penggugat mengajukan gugatan baru berdasarkan putusan hari ini untuk tuntutan ganti rugi.

Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • Blogplay

Leave a comment!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar blog.