Budaya

manusialah yang membangun kebudayaan dan sebaliknya budayalah yang membentuk manusia hingga akhir zaman

Galeri

fragmen kehidupan dituangkan dalam berbagai media yang menyatukan manusia, budaya dan lingkungan

Glossary

terminologi yang kerap digunakan di gerakan sosial, budaya dan lingkungan beserta penjelasannya

Hak Asasi Manusia

pada dasarnya, manusia memiliki hak yang sama saat terlahir di muka bumi

Lingkungan

Memahami lingkungan menjadi kewajiban semua orang keseimbangan dunia tetap terjaga.

Utama » M

Mahkamah Pidana Internasional (ICC)

Artikel dikirim oleh Syaldi Sahude pada 9 May 2006 – 6:27 pmBelum Ada Komentar

iccTanggal 17 Juli 1998, dalam konfrensi Diplomatik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menghasilkan satu langkah penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu disetujuinya Statuta Roma. Statuta Roma, sebuah perjanjian untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan dan memutus rantai kekebalan hukum (impunity). Dari 148 negara peserta konfrensi; 120 mendukung, 7 menentang dan 21 Abstain.

Ada empat jenis tindak pelanggaran serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu:

  • Genocide (genosida)
  • Crime Againts Humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan)
  • War crimes (Kejahatan Perang)
  • Aggression (kejahatan Agresi)

Statuta ini belum bisa diberlakukan sebelum 60 negara meratifikasinya. Sampai Juli 2001, 37 Negara telah meratifikasinya dan 139 negara menyatakan persetujuannya. Jumlah ini tidak termasuk indonesia. Dalam statuta ini juga menjelaskan beberapa hal tentang struktur mahkamah, jenis pelanggaran, penyelidikan dan penuntutan, persidangan dan hukuman serta beberapa hal penting lainnya.

Amerika Serikat yang dikenal sebagai salah satu negara yang menjunjung nilai kemanusiaan merupakan salah satu negara – bersama dengan China dan Irak- yang menolak disahkannya Statuta Roma.

Beberapa mahkamah yang telah dibentuk untuk berbagai kasus pelanggaran berat HAM :

  1. International Criminal Tribunal for Yugoslavia (ICTY), dibentuk pada tahun 1993
  2. International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), dibentuk oleh Dewan Keamanan 1994.

Popularity: 2% [?]

Berbagi:
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • MySpace
  • Tumblr
  • Twitter

Tinggalkan komentar!

Tuliskan komentar Anda atau berikan trackback dari website Anda. Anda juga dapat berlangganan komentar artikel ini melalui RSS.

Tetap pada topic. Jangan lakukan spamming.

Anda dapat menggunakan tag HTML ini:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Website ini menggunakan Gravatar. Untuk mendapatkan avatar pribadi Anda, silakan register dan upload avatar Anda di Gravatar blog.