Lumpur Lapindo: Kalahnya Negara Oleh Korporasi
30 May 2009 – 14:31 | 2 Comments

Tepat tanggal 29 Mei 2006, tiga tahun yang lalu bencana yang menimpa warga Porong, Jawa Timur  terjadi. Sebuah sumur pengeboran, Banjar Panji-1 milik PT. Lapindo Brantas menyemburkan lumpur yang kemudian merendam wilayah di sekitarnya. Akibatnya, …

Read the full story »
Budaya

manusialah yang membangun kebudayaan dan sebaliknya budayalah yang membentuk manusia hingga akhir zaman

Galeri

fragmen kehidupan dituangkan dalam berbagai media yang menyatukan manusia, budaya dan lingkungan

Glossary

terminologi yang kerap digunakan di gerakan sosial, budaya dan lingkungan beserta penjelasannya

Hak Asasi Manusia

pada dasarnya, manusia memiliki hak yang sama saat terlahir di muka bumi

Lingkungan

Memahami lingkungan menjadi kewajiban semua orang keseimbangan dunia tetap terjaga.

Home » M

Mahkamah Pidana Internasional (ICC)

Submitted by syaldi on 9 May 2006 – 18:27No Comment

iccTanggal 17 Juli 1998, dalam konfrensi Diplomatik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menghasilkan satu langkah penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu disetujuinya Statuta Roma. Statuta Roma, sebuah perjanjian untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan dan memutus rantai kekebalan hukum (impunity). Dari 148 negara peserta konfrensi; 120 mendukung, 7 menentang dan 21 Abstain.

Ada empat jenis tindak pelanggaran serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu:

  • Genocide (genosida)
  • Crime Againts Humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan)
  • War crimes (Kejahatan Perang)
  • Aggression (kejahatan Agresi)

Statuta ini belum bisa diberlakukan sebelum 60 negara meratifikasinya. Sampai Juli 2001, 37 Negara telah meratifikasinya dan 139 negara menyatakan persetujuannya. Jumlah ini tidak termasuk indonesia. Dalam statuta ini juga menjelaskan beberapa hal tentang struktur mahkamah, jenis pelanggaran, penyelidikan dan penuntutan, persidangan dan hukuman serta beberapa hal penting lainnya.

Amerika Serikat yang dikenal sebagai salah satu negara yang menjunjung nilai kemanusiaan merupakan salah satu negara – bersama dengan China dan Irak- yang menolak disahkannya Statuta Roma.

Beberapa mahkamah yang telah dibentuk untuk berbagai kasus pelanggaran berat HAM :

  1. International Criminal Tribunal for Yugoslavia (ICTY), dibentuk pada tahun 1993
  2. International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), dibentuk oleh Dewan Keamanan 1994.
Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • Blogplay

Leave a comment!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar blog.