Utama » A
Abolisi
Artikel dikirim oleh syaldi pada 21 May 2009 – 22:40Belum Ada Komentar | 3,264 views
Tindakan yang meniadakan atau menghapus bukan saja hal yang bertalian dengan pidana atau hukuman, tetapi juga yang menyangkut akibat- akibat hukum pidana yang ditiadakan seperti putusan hakim atau vonis. Abolisi berkaitan dengan semboyan romawi “Deletio, oblivio vel extinctio accusationis” yang berarti meniadakan, melupakan dan menghapuskan soal tuduhan, sehingga termasuk proses ante sententiam, pra keputusan pengadilan.
Artikel terkait:






