Utama » A

Abolisi

Artikel dikirim oleh pada 21 May 2009 – 22:40Belum Ada Komentar | 3,264 views

courtTindakan yang meniadakan atau menghapus bukan saja hal yang bertalian dengan pidana atau hukuman, tetapi juga yang menyangkut akibat- akibat hukum pidana yang ditiadakan seperti putusan hakim atau vonis. Abolisi berkaitan dengan semboyan romawi “Deletio, oblivio vel extinctio accusationis” yang berarti meniadakan, melupakan dan menghapuskan soal tuduhan, sehingga termasuk proses ante sententiam, pra keputusan pengadilan.

Artikel terkait:

  1. Subyek hukum Pidana

Tinggalkan komentar!

Tuliskan komentar Anda atau berikan trackback dari website Anda. Anda juga dapat berlangganan komentar artikel ini melalui RSS.

Tetap pada topic. Jangan lakukan spamming.

Anda dapat menggunakan tag HTML ini:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Website ini menggunakan Gravatar. Untuk mendapatkan avatar pribadi Anda, silakan register dan upload avatar Anda di Gravatar.