Utama » A

Aksesi (accession, eng)

Artikel dikirim oleh pada 11 May 2009 – 18:20Satu Komentar | 1,178 views

Dalam konteks instrumen internasional HAM, aksesi adalah sebuah tindakan formal yang dilakukan oleh satu negara dalam tingkat internasional untuk menyatakan terikat atau menjadi pihak dalam satu penjanjian. Istilah aksesi ini tidak jauh berbeda dengan ratifikasi, persetujuan dan adhesi. Aksesi digunakan saat negara tersebut bukanlah bagian penandatangan dari perjanjian tersebut saat telah berlaku secara hukum.

Artikel terkait:

  1. Tanggung Jawab Negara (State Responsibility, eng)
  2. Konvesi (Convention)
  3. Anak (children, eng)
Tags: ,

Satu Komentar »

  • vhy2 says:

    saya membaca di sebuah situs kalau negara yang melakukan ratifikasi akan punya konsekuensi, ex: membuat laporan scr berkala, etc. apakah juga ada konsekuensinya kepada negara aksesi?ataukah sama konsekuensinya?

    thnx 4 ur infrmtion

Tinggalkan komentar!

Tuliskan komentar Anda atau berikan trackback dari website Anda. Anda juga dapat berlangganan komentar artikel ini melalui RSS.

Tetap pada topic. Jangan lakukan spamming.

Anda dapat menggunakan tag HTML ini:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Website ini menggunakan Gravatar. Untuk mendapatkan avatar pribadi Anda, silakan register dan upload avatar Anda di Gravatar.