Utama » A
Aksesi (accession, eng)
Artikel dikirim oleh syaldi pada 11 May 2009 – 18:20Satu Komentar | 1,178 views
Dalam konteks instrumen internasional HAM, aksesi adalah sebuah tindakan formal yang dilakukan oleh satu negara dalam tingkat internasional untuk menyatakan terikat atau menjadi pihak dalam satu penjanjian. Istilah aksesi ini tidak jauh berbeda dengan ratifikasi, persetujuan dan adhesi. Aksesi digunakan saat negara tersebut bukanlah bagian penandatangan dari perjanjian tersebut saat telah berlaku secara hukum.
Artikel terkait:
Tags: adhesi, Instrumen InternasionalSatu Komentar »
Tinggalkan komentar!







saya membaca di sebuah situs kalau negara yang melakukan ratifikasi akan punya konsekuensi, ex: membuat laporan scr berkala, etc. apakah juga ada konsekuensinya kepada negara aksesi?ataukah sama konsekuensinya?
thnx 4 ur infrmtion