Utama » I
ICTR (International Criminal Tribunal for Rwanda)
Artikel dikirim oleh syaldi pada 30 May 2009 – 16:00Belum Ada Komentar | 1,193 views
ICTR atau Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda dibentuk pada tahun 1994 oleh Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-Bangsa (DK PBB). Pengadilan ini bertujuan untuk mengusut/memproses dan menghukum beberapa tersangka yang diduga kuat telah terlibat melakukan Genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan pada peristiwa Pembantaian Massal di Rwanda tahun 1993. Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Resolusi 955 tahun 1994 dan berada dibawah kewenangan DK PBB.
Artikel terkait:
- ICTY (International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia)
- Mahkamah Pidana Internasional (ICC)
- Statuta Roma; Mahkamah Pidana Internasional






