Utama » Data, Diskriminasi, Hak Asasi Manusia
Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial
Artikel dikirim oleh syaldi pada 8 May 2009 – 21:30Belum Ada Komentar | 1,173 views
Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial di sepakati pada 21 Desember 1965 dan mulai berlaku pada 4 Jan 1969. Sampai saat ini, sudah terdapat 173 negara yang menjadi negara pihak. Indonesia saat ini telah menjadi negara pihak melalui UU No. 29 Tahun 1999. Untuk konvensi ini, Indonesia melakukan reservasi pada pasal 22.
Unduh Konvensi Diskriminasi Rasial
Artikel terkait:
- Kajian Hukum dan Perundang-undangan tentang Diskriminasi
- Diskriminasi: Salah Satu Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Serius dalam Kehidupan Baru di Era Milenium Ketiga Masehi
- Instrumen HAM Internasional yang Telah Diratifikasi Indonesia






