Utama » Data, Diskriminasi, Hak Asasi Manusia

Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial

Artikel dikirim oleh pada 8 May 2009 – 21:30Belum Ada Komentar | 1,173 views

Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial di sepakati pada 21 Desember 1965 dan mulai berlaku pada 4 Jan 1969. Sampai saat ini, sudah terdapat 173 negara yang menjadi negara pihak. Indonesia saat ini telah menjadi negara pihak melalui UU No. 29 Tahun 1999. Untuk konvensi ini, Indonesia melakukan reservasi pada pasal 22.

Unduh Konvensi Diskriminasi Rasial

Artikel terkait:

  1. Kajian Hukum dan Perundang-undangan tentang Diskriminasi
  2. Diskriminasi: Salah Satu Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Serius dalam Kehidupan Baru di Era Milenium Ketiga Masehi
  3. Instrumen HAM Internasional yang Telah Diratifikasi Indonesia
Tags: ,

Tinggalkan komentar!

Tuliskan komentar Anda atau berikan trackback dari website Anda. Anda juga dapat berlangganan komentar artikel ini melalui RSS.

Tetap pada topic. Jangan lakukan spamming.

Anda dapat menggunakan tag HTML ini:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Website ini menggunakan Gravatar. Untuk mendapatkan avatar pribadi Anda, silakan register dan upload avatar Anda di Gravatar.