Lumpur Lapindo: Kalahnya Negara Oleh Korporasi
30 May 2009 – 14:31 | 2 Comments

Tepat tanggal 29 Mei 2006, tiga tahun yang lalu bencana yang menimpa warga Porong, Jawa Timur  terjadi. Sebuah sumur pengeboran, Banjar Panji-1 milik PT. Lapindo Brantas menyemburkan lumpur yang kemudian merendam wilayah di sekitarnya. Akibatnya, …

Read the full story »
Budaya

manusialah yang membangun kebudayaan dan sebaliknya budayalah yang membentuk manusia hingga akhir zaman

Galeri

fragmen kehidupan dituangkan dalam berbagai media yang menyatukan manusia, budaya dan lingkungan

Glossary

terminologi yang kerap digunakan di gerakan sosial, budaya dan lingkungan beserta penjelasannya

Hak Asasi Manusia

pada dasarnya, manusia memiliki hak yang sama saat terlahir di muka bumi

Lingkungan

Memahami lingkungan menjadi kewajiban semua orang keseimbangan dunia tetap terjaga.

Home » Hak Asasi Manusia

Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia – Bagian I

Submitted by syaldi on 16 June 2009 – 10:57One Comment

bill-of-rightsUntuk mengatur pelaksanaan hak asasi manusia, dibutuhkan aturan yang instrumen pendukung. Oleh karena itu, PBB membuat seperangkat instrumen pelaksanaan penegakan, penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia (HAM) sebagai acuan dari setiap negara. Setiap instrumen tersebut mengacu pada Undang-Undang Internasional Hak Asasi Manusia yang diakui secara universal. Tidak semua instrumen tersebut mengikat secara legal, misalnya deklarasi. Walaupun demikian, Deklarasi memiliki efek politis jika dilanggar. Sementara konvensi1 memiliki fungsi yang mengikat setiap negara yang telah meratifikasinya.

The International Bill Of Rights atau Undang-Undang Internasional Hak Asasi Manusia terdiri dari:

[table "25" not found /]

Masih terdapat beberapa instrumen HAM internasional lain seperti Konvensi Hak Anak, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan seterusnya. Untuk lengkapnya silahkan kunjungi situs OHCHR

sumber: www.syaldi.web.id

Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • Blogplay
  1. sering digunakan secara berganti dengan kovenan karena memiliki makna yang sama []

One Comment »

Leave a comment!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar blog.