Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia – Bagian I
Untuk mengatur pelaksanaan hak asasi manusia, dibutuhkan aturan yang instrumen pendukung. Oleh karena itu, PBB membuat seperangkat instrumen pelaksanaan penegakan, penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia (HAM) sebagai acuan dari setiap negara. Setiap instrumen tersebut mengacu pada Undang-Undang Internasional Hak Asasi Manusia yang diakui secara universal. Tidak semua instrumen tersebut mengikat secara legal, misalnya deklarasi. Walaupun demikian, Deklarasi memiliki efek politis jika dilanggar. Sementara konvensi1 memiliki fungsi yang mengikat setiap negara yang telah meratifikasinya.
The International Bill Of Rights atau Undang-Undang Internasional Hak Asasi Manusia terdiri dari:
[table "25" not found /]Masih terdapat beberapa instrumen HAM internasional lain seperti Konvensi Hak Anak, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan seterusnya. Untuk lengkapnya silahkan kunjungi situs OHCHR
sumber: www.syaldi.web.id
- sering digunakan secara berganti dengan kovenan karena memiliki makna yang sama [↩]


[...] yang telah disampaikan pada artikel sebelumnya, Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia dibuat sebagai panduan setiap negara dalam [...]