Utama » Data

Hak Asasi Manusia: Konsep Dasar dan Perkembangan Pengertiannya Dari Masa Ke Masa

Artikel dikirim oleh pada 15 July 2009 – 16:56Satu Komentar | 1,202 views

Hak-hak asasi manusia (HAM) — atau sebenarnya tepatnya harus disebut dengan istilah ‘hak-hak manusia’ (human rights) begitu saja — adalah hak-hak yang (seharusnya) diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakekat dan kodrat kelahiran manusia itu sebagai manusia. Dikatakan ‘universal’ karena hak-hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia, tak peduli apapun warna kulitnya, jenis kelaminnya, usianya, latar belakang kultural dan pula agama atau kepercayaan spiritualitasnya. Sementara itu dikatakan ‘melekat’ atau ‘inheren’ karena hak-hak itu dimiliki sesiapapun yang manusia berkat kodrat kelahirannya sebagai manusia dan bukan karena pemberian oleh suatu organisasi kekuasaan manapun. Karena dikatakan ‘melekat’ itu pulalah maka pada dasarnya hak-hak ini tidak sesaatpun boleh dirampas atau dicabut.

Tulisan ini merupakan karya dari Prof. Soetandyo Wignjosoebroto yang diambil dari Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara X Tahun 2005 yang dilaksanakan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSAM).

Unduh:Konsep HAM dari Sejarah dan Sosiologis

Artikel terkait:

  1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
  2. Pedoman Hak-hak Asasi Manusia UNI EROPA tentang Para Pembela Hak Asasi Manusia
  3. Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Masa Orde Baru
Tags: ,

Satu Komentar »

Tinggalkan komentar!

Tuliskan komentar Anda atau berikan trackback dari website Anda. Anda juga dapat berlangganan komentar artikel ini melalui RSS.

Tetap pada topic. Jangan lakukan spamming.

Anda dapat menggunakan tag HTML ini:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Website ini menggunakan Gravatar. Untuk mendapatkan avatar pribadi Anda, silakan register dan upload avatar Anda di Gravatar.