Lumpur Lapindo: Kalahnya Negara Oleh Korporasi
30 May 2009 – 14:31 | 2 Comments

Tepat tanggal 29 Mei 2006, tiga tahun yang lalu bencana yang menimpa warga Porong, Jawa Timur  terjadi. Sebuah sumur pengeboran, Banjar Panji-1 milik PT. Lapindo Brantas menyemburkan lumpur yang kemudian merendam wilayah di sekitarnya. Akibatnya, …

Read the full story »
Budaya

manusialah yang membangun kebudayaan dan sebaliknya budayalah yang membentuk manusia hingga akhir zaman

Galeri

fragmen kehidupan dituangkan dalam berbagai media yang menyatukan manusia, budaya dan lingkungan

Glossary

terminologi yang kerap digunakan di gerakan sosial, budaya dan lingkungan beserta penjelasannya

Hak Asasi Manusia

pada dasarnya, manusia memiliki hak yang sama saat terlahir di muka bumi

Lingkungan

Memahami lingkungan menjadi kewajiban semua orang keseimbangan dunia tetap terjaga.

Home » Hak Asasi Manusia, Hukum dan Kebijakan

Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia – Bagian II

Submitted by syaldi on 21 July 2009 – 13:05No Comment

human-rights-abuseSetiap negara, memiliki kewajiban moral untuk mematuhi setiap hukum internasional. Namun, kewajiban moral tersebut tidaklah cukup. Deklarasi misalnya, dipahami sebagai sebuah himbauan moral kepada setiap negara. Oleh karena itu, tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat memaksa setiap negara. Kalaupun ada sanksi, lebih pada sanksi moral. Artinya, tidak ada sanksi yang bisa dikenakan jika dalam satu waktu negara tersebut tidak mematuhinya.

Seperti yang telah disampaikan pada artikel sebelumnya, Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia dibuat sebagai panduan setiap negara dalam melaksanakan penegakan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia. Instrumen tersebut terdiri dari Deklarasi, Kovenan, Konvensi dan Protokol Opsional. Oleh karena itu, diperlukan beberapa proses oleh setiap negara dalam agar terikat dengan setiap instrumen tersebut.

Sebelum lebih jauh, ada baiknya kita memahami definisi dari beberapa instrumen. Ini akan membantu kita memahami lebih jauh bagaimana instrumen tersebut dapat mengikat satu negara dan konsekuensinya.

Kovenan adalah sebuah perjanjian mulitilateral yang mengikat pemerintahan suatu negara dengan hukum internasional untuk membuat satu aturan tentang satu hal/pemasalahan. Konvensi digunakan untuk perjanjian seperti Kovenan Hak Sipil dan Politik. Kovenan adalah perjanjian multilateral dan ditujukan untuk norma dan pelaksanaan HAM. Negara yang meratifikasi, menandatangani, atau menerima terikat secara hukum pada perjanjian ini1.

Sementara Konvensi adalah Sebuah perjanjian mulitilateral yang mengikat pemerintahan suatu negara dengan hukum internasional untuk membuat satu aturan tentang satu hal/pemasalahan. Konvensi digunakan untuk perjanjian secara spesifik seperti Konvensi Hak Anak. Secara kasar, konvensi mempunyai arti yang sama dengan perjanjian, kovenan, pakta atau kesepahaman yang kesemuanya merujuk pada instrumen hukum internasional2.

Protokol opsional adalah sebuah instrumen perjanjian yang mengamandemen perjanjian sebelumnya dan memberikan negara pihak untuk terikat dengan syarat.Ini tidak diwajibkan kepada negara pihak, walaupun terikat pada perjanjian. Protokol opsional sebagai instrumen yang terkait dengan prosedur yang baru atau norma yang substantif3.

Setiap Negara tidak secara otomatis terikat pada sebuah instrumen. Negara tersebut harus menjadi bagian dari instrumen tersebut melalui proses ratifikasi, aksesi atau suksesi. Setelah melalui salah satu proses, Satu Negara akan menjadi Negara pihak. PBB tidak mewajibkan setiap Negara untuk menjadi pihak dalam semua intrumen tersebut. Negara memiliki kebebasan untuk menentukan instrumen mana saja mereka akan menjadi Negara pihak sesuai dengan agenda atau kemampuan mereka dalam melaksanakannya. Namun, setiap negara didorong untuk meratifikasi semua instrumen tersebut. Walaupun masih banyak negara seperti Amerika Serikat yang tidak meratifikasi beberapa instrumen pokok HAM

Ratifikasi adalah proses adopsi terhadap satu perjanjian internasional ke dalam sistem hukum yang berlaku di satu negara. Proses ini hanya dapat dilakukan oleh Negara yang sebelumnya sudah menandatangani perjanjian (selama terbukanya periode untuk membubuhkan tanda tangan). Ratifikasi terdiri atas dua tindak prosedural: pada tingkat dalam negeri, ratifikasi membutuhkan persetujuan dari badan konstitusi yang sesuai (biasanya kepala Negara atau parlemen). Dalam konteks Indonesia, ratifikasi dilakukan melalui keputusan presiden (Kepres) atau Undang-undang.

Aksesi adalah proses adopsi suatu negara terhadap satu perjanjian dapat dilakukan oleh suatu negara yang sebelumnya belum atau tidak menandatangani perjanjian yang bersangkutan. Negara-negara meratifikasi perjanjian baik sebelum maupun sesudah perjanjian diberlakukan. Suatu Negara juga bisa menjadi pihak yang ikut serta dalam suatu perjanjian internasional melalui suksesi,  yaitu ikut pada bagian tertentu dari perjanjian tersebut atau melalui deklarasi.4)

Dalam melakukan ratifikasi, suatu negara bisa melakukan reservasi atau deklarasi terhadap satu perjanjian. Dengan adanya reservasi tersebut, walaupun terikat dengan sebuah perjanjian, negara tersebut dapat mengajukan keberatan terhadap beberapa hal. Tindakan tersebut diperbolehkan selama tidak mengurangi tujuan dan substansi dari perjanjian tersebut. Sebagai contoh, Indonesia melakukan reservasi terhadap Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, pasal 1 ” Semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.” Walaupun tidak ada penjelasan yang pasti, akan tetapi ditenggarai pembelajaran yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan lepasnya Timor-Timur (sekarang Timor Leste).

Sumber: www.syaldi.web.id

Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • Blogplay
  1. Glossary Hak Asasi Manusia, www.sekitarkita.com []
  2. Glossary Hak Asasi Manusia, www.sekitarkita.com []
  3. Glossary Hak Asasi Manusia, www.sekitarkita.com []
  4. diterjemahkan bebas dari ABC – Teaching Human Rights,United Nations Office of the High Commissioner for Human Rights (Geneva/New York:2003 []

Leave a comment!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar blog.