Artikel oleh Syaldi Sahude
Perempuan dalam Sastra
Dalam menilai karya sastra, cara yang sering dipakai adalah analisa secara tekstual. Salah satu bentuk yang lain yang juga digunakan dalam memahami karya sastra adalah analisis tekstual feminis. Analisis tekstual feminis mengandung dua hal yang penting yaitu analisis tekstual dan analisis feminis. Seorang feminis dalam karya sastranya dapat saja merupakan …
Piagam Madinah
PEMBENTUKAN UMMAT
Pasal 1
Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya.
II
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka, yaitu saling tanggung-menanggung, membayar dan menerima uang tebusan darah (diyat) di antara mereka (karena suatu pembunuhan), dengan cara yang baik dan adil di …
Beberapa Pendapat Berdasarkan Pengalaman Akan Gerakan Wanita Revolusioner
I. Berdirinya sebuah organisasi wanita revolusioner sangat diperlukan oleh gerakan revolusioner pada masa setelah perjuangan bersenjata untuk kemerdekaan (1950), karena organisasi merupakan wadah dalam gerakan memperjuangkan cita-cita. Oleh karena itu wanita-wanita revolusioner yang kebanyakan pernah bergerak dibawah tanah selama pendudukan Belanda dan ikut serta dalam perjuangan bersenjata, berusaha untuk membangun …
Sejarah Rasialisme Dunia
Masalah Rasialisme telah muncul hampir sama tuanya dengan peradaban manusia dan tidaklah bertambah baik seiring kemajuan jaman. Kitab Suci telah mencatat peristiwa rasialis yang terjadi di Tanah Mesir ribuan tahun yang lalu ketika bangsa Yahudi diperbudak oleh bangsa Mesir, dimana Musa lantas memimpin bangsa Yahudi keluar dari tanah Mesir menuju …
Fakta- Fakta Seputar Perempuan dan Pengungsi Perempuan
Ada kurang lebih 50 juta orang terpindah di dunia yaitu mereka yang mengungsi ke negara lain maupun mereka yang menjadi pengungsi di negara sendiri. Antara 75- 80% di antara mereka adalah perempuan dan anak- anak.
Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) menangani sejumlah 21,8 juta orang- orang tercerabut/ terpindah ini, di …
Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial
Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial di sepakati pada 21 Desember 1965 dan mulai berlaku pada 4 Jan 1969. Sampai saat ini, sudah terdapat 173 negara yang menjadi negara pihak. Indonesia saat ini telah menjadi negara pihak melalui UU No. 29 Tahun 1999. Untuk konvensi ini, Indonesia melakukan …





