Articles in Glossary
Relasi antara perempuan dan laki-laki berdasarkan peran sosial dan merupakan hasil konstruksi budaya. Gender secara umum digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan anda laki-laki dan perempuan secara sosial, budaya dan politik. Yang jelas, bahwa konsep gender ini …
Satu relasi dari kumpulan manusia yang diklasifikasikan menurut rasial, kebangsaan, keagamaan, bahasa atau asal kebudayaan. Definisi ini tidak diterima secara universal.
Tindakan negara yang menolak dan mengirim seseorang warga asing kembali ke negaranya karena kedatangannya ilegal atau kehadirannya diduga dapat mengganggu ketertiban umun atau keamanan nasional.
Dalam konteks instrumen internasional HAM, aksesi adalah sebuah tindakan formal yang dilakukan oleh satu negara dalam tingkat internasional untuk menyatakan terikat atau menjadi pihak dalam satu penjanjian. Istilah aksesi ini tidak jauh berbeda dengan ratifikasi, …
Tindakan formal yang dilakukan oleh satu negara untuk menggambarkan tercapainya kesepakatan terhadap satu perjanjian, baik itu bentuk maupun isi dari perjanjian tersebut. Kesepakatan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam hukum nasional melalui proses yang sesuai dengan …
Suatu proses penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani, anarchos terbagi dalam dua kata yaitu; a = tidak, tidak ada, tidak ingin, archos = kepala, pemerintah, pengatur, penanggung jawab. Jadi Anarchos bisa berarti tidak ada pemerintahan, tanpa pemerintahan.
Dalam …
Sebuah tindakan yang dilakukan oleh pemerintahan yang berkuasa melalui keputusan eksekutif atau kebijakan parlemen dimana kebijakan tersebut memberikan pengampunan yang diberikan oleh negara terhadap orang/kelompok yang telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam konflik internal …
Fundamentalisme
Pandangan bahwa ajaran dan prinsip agama telah ternoda atau dilencengkan di dalam masyarakat modern, dan cara hidup yang murni harus di bangun kembali dengan cara kembali ke dasar agama (dasar=fundamen).
Pasal 1 Konvensi Hak Anak yang dideklarasikan PBB, mendefinisikan anak sebagai: “…setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal”.

