Artikel dalam kategori Glossary
Teroris
Individu atau sekelompok orang yang melakukan tindakan agresif yang bersifat intimidasi, membuat panik dan atau merusak/ melukai terhadap orang lain, masyarakat atau lingkungan.
Recommend on Facebook Tweet about it Subscribe to the comments on this post Print for later Bookmark in Browser Tell a friend
Ratifikasi (ratification)
Kata ratifikasi biasanya digunakan untuk pengesahan awal yang dilakukan oleh sebuah negara yang termasuk dalam proses negosiasi dan adopsi perjanjian dari beberapa negara. Tetapi dalam konteks HAM, ratifikasi berarti sebuah proses dimana sebuah negara terikat secara legal oleh sebuah perjanjian/kesepakatan yang telah ditanda-tangani.
Recommend on Facebook Tweet about it Subscribe …
Warga negara (citizen, eng)
Status ini merupakan penegasan bahwa setiap individu memiliki hak serta kewajiban sebagai bagian dari masyarakat. Status ini biasa didapatkan melalui kelahiran di satu wilayah tertentu, hubungan darah, atau secara natural dimana terdapat proses administratif oleh satu negara dengan memberikan ke warga-negaraan.
Recommend on Facebook Tweet about it Subscribe to the …
Pengungsi: Refugees atau Internally Displaced Person’s (IDP’s)?
Pengertian pengungsi dalam bahasa Indonesia sebenarnya memiliki permasalahan yang unik. Pengungsi telah mencakup apa arti dari refugees dan IDP’s. Tetapi untuk mempermudah membedakan keduanya, refugees lebih sering disebut dengan pengungsi yang melintasi batas-batas negara sedangkan IDP’s adalah pengungsi internal. Pembedaan ini bertujuan agar lebih jelas dalam pertanggungjawaban.
Untuk lebih jelasnya, kita …
Penduduk Sipil (Civilian)
Penduduk Sipil (Civilian)
Penduduk dari sebuah wilayah atau negara yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata yang sedang berlangsung di negara/wilayah tersebut.
Recommend on Facebook Tweet about it Subscribe to the comments on this post Print for later Bookmark in Browser Tell a friend
Subyek Hukum Perdata
Subyek Hukum Perdata
Yang dimaksud dengan subyek hukum perdata adalah:
1. Pribadi kodrati yaitu Manusia yang mempunyai hak, kewajiban sejak lahir sampai dengan mati, dapat bertindak sendiri untuk mengurusi kepentingannya, punya hak untuk bersikap tindak sehingga mempunyai akibat hukum.
2. Pribadi Hukum yaitu pribadi ciptaan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban dapat mengadakan …





