Tulisan ini dipublikasikan kembali untuk memperingati kematian Rachel Corrie, seorang penggiat perdamaian di Palestina pada 16 Maret 2003
“Yesterday, I watched a father lead his two tiny children, holding his hands, out into the sight of tanks and a sniper tower and bulldozers and Jeeps because he thought his house was …
Apartheid adalah sebuah sistem pemisahan berdasarkan ras, agama dan kepercayaan, diskriminasi etnis dan pemisahan kelas sosial, dimana kelompok mayoritas mendominasi kelompok minoritas. Karakteristik yang muncul adalah pemisahan secara fisik serta wilayah setiap ras, kemudian diskriminasi terhadap distribusi servis dan jasa publik.
Apartheid memaksakan sebuah praktek yang mirip dengan perbudakan dalam berbagai …
Istilah kejahatan terhadap kemanusian (Crime Againts Humanity) pertama kali digunakan dalam Piagam Nuremberg. Piagam ini merupakan perjanjian multilateral antara Amerika Serikat dan sekutunya setelah selesai Perang Dunia II. Mereka (Amerika Serikat dan sekutunya) menilai bahwa para pelaku (NAZI) dianggap bertanggung jawab terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan pada masa tersebut.
Definisi Kejahatan terhadap …
Tanggal 17 Juli 1998, dalam konfrensi Diplomatik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menghasilkan satu langkah penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu disetujuinya Statuta Roma. Statuta Roma, sebuah perjanjian untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan dan memutus rantai kekebalan hukum (impunity). Dari 148 …
Kompensasi akan diberikan untuk setiap kerusakan yang secara ekonomis dapat diperkirakan nilainya, yang timbul dari pelanggaran hak asasi manusia, seperti misalnya :
Kerusakan fisik dan mental;
Kesakitan, penderitaan dan tekanan batin;
Kesempatan yang hilang, termasuk pendidikan;
Hilangnya mata pencaharian dan kemampuan untuk mencari nafkah;
Biaya medis dan biaya rehabilitasi lain yang masuk akal;
Kerugian terhadap hak …
Adalah kewajiban untuk menyediakan pelayanan hukum, psikologis, perawatan medis, dan pelayanan atau perawatan lainnya yang mencukupi, maupun tundakan untuk memulihkan martabat dan reputasi (nama baik) sang korban.
Dibawah hukum internasional; pelanggaran terhadap setiap hak asasi manusia menimbulkan suatu hak atas pemulihan para korban yang menunjuk kepada semua tipe pemulihan baik materiil maupun non materiil. Perhatian utama harus diberikan kepada para korban pelanggaran berat hak asasi manusia dan kebebasan dasar, sekurang-kurangnya seperti hal berikut :
Genosida; perbudakan dan kebiasaan-kebiasaan …