Artikel dengan kata kunci: hukum internasional
Tanggung Jawab Komando (command responsibility, eng)
Dalam hukum humaniter internasional, seorang komandan memiliki tanggung jawab atas tindakan kejahatan (kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan) yang dilakukan oleh pasukan yang berada dalam kekuasaan/kendalinya.
Recommend on Facebook Tweet about it Subscribe to the comments on this post Print for later Bookmark in Browser Tell a friend
Instrumen HAM Internasional yang Telah Diratifikasi Indonesia
Ratifikasi adalah pengadopsian konvensi/ kesepakatan hukum internasional ke dalam sistem hukum suatu negara.
1. Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. Telah diratifikasi dengan UU No. 59 Tahun 1958
2. Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan – Convention of Political Rights of Women. Telah diratifikasi dengan UUD No. 68 tahun 1958
3. Konvensi tentang Penghapusan …
Prinsip-prinsip Panduan Bagi Pengungsian Internal
PRINSIP-PRINSIP PANDUAN BAGI PENGUNGSIAN INTERNAL oleh: OCHA, Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan
Lihat Panduan
Kenapa Panduan Ini Dibuat?
Masyarakat internasional menghadapi tugas mahaberat untuk memastikan adanya jaminan perlindungan bagi orang-orang yang terpaksa meninggalkan rumah, atau tempat mereka biasa tinggal, akibat pecahnya konflik yang sarat dengan tindak kekerasan, pelanggaran-pelanggaran atas hak-hak asasi …





